Lembaga Penjamin Mutu
  • Lembaga Penjamin Mutu
  • Akreditasi
  • Prodi
  • Profil
  • Sample Page

Profil

Visi, Misi dan Tujuan Penjaminan Mutu

  • Visi: 

Menjadi pusat pelaksanaan dan pengembangan penjaminan mutu akademik dan non akademik dalam rangka menghasilkan proses pendidikan dan sumber daya manusia yang unggul dan profesional serta berakidah Ahlusunah Waljamaah.

  • Misi:
  1. Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal terhadap pelaksanaan standar mutu pendidikan yang telah ditetapkan.
  2. Mengembangkan proses pendidikan, sumber daya manusia, sarana, prasarana, teknologi dan yang dirancang melalui kajian, analisis, evaluasi dan interprestasi yang andal yang menunjang pelaksanaan standar mutu pendidikan.
  3. Mengembangkan sistem audit dan sistem informasi yang menunjang pelaksanaan standar mutu pendidikan.
  • Tujuan:

Melaksanakan dan mengendalikan efektifitas, efisiensi dan mutu keberlanjutan sistem penjaminan mutu internal terhadap pelaksanaan standar mutu pendidikan di lingkungan Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC).

Pelaksanaan pengendalian yang diterapkan dalam mengelola SPMI selama ini menggunakan suatu model manajemen kendali mutu yaitu PDCA. Model ini memiliki tahapan P: penetapan dengan membuat rancangan aturan perkuliahan, P: Pelaksanaaan dengan Implementasi standar mutu di Universitas, Fakultas dan Jurusan/Program studi, E: Evaluasi dengan audit mutu internal terhadap implementasi standar mutu dan P: Pengendalian dilakukan berdasarkan hasil RTM (Rapat Tinjauan Manajemen), P: Peningkatan solusi terhadap ketidaksesuaian hasil temuan audit internal yang kemudian dijadikan dasar kebijakan pimpinan PT/Fakultas/Jurusan/Program studi dalam mengimplementasikan standar mutu selanjutnya.

3 (tiga) kebijakan sasaran mutu IKHAC meliputi:

  1. Kebijakan Mutu Pendidikan
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan >3,50 sebesar 80 %.
  • Masa tunggu berkarya dalam 1 (satu) tahun sebesar 85 %.
  • Nilai Kinerja Dosen > 3,00 sebesar 80 %.
  • Mahasiswa pindah (drop out) kurang dari < 10 %.
  • Lama studi mahasiswa tepat waktu selama 4 (empat) tahun 100 %.
  1. Kebijakan Mutu Penelitian Ilmiah
  • Penelitian harus dikerjakan dengan kualitas yang memenuhi standar penelitian dan profesional secara nasional atau internasional serta berpedoman pada etika penelitian yang disepakati dan berlaku.
  • Laporan hasil penelitian harus dilanjutkan dalam artikel hasil penelitian yang dipublikasikan ke jurnal nasional atau internasional serta menunjang pengkayaan pembelajaran.
  • Penelitian dikembangkan/ditingkatkan dengan mengarah pada Kewirausahaan, Ekonomi kreatif, dan Keberlanjutan (Sustainable) dan Pemberdayaan Masyarakat, selaras dengan isu mutakhir.
  1. Kebijakan Mutu Pengabdian kepada Masyarakat
  • Pengabdian kepada masyarakat harus dikerjakan dengan kualitas yang memenuhi standar nasional pengabdian kepada masyarakat.
  • Laporan hasil pengabdian kepada masyarakat harus dilanjutkan dalam artikel dan dipubilkasikan dan atau luaran yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
  • Membangun koordinasi secara sinergis antar Fakultas dan atau Jurusan/Program Studi, masyarakat dan lembaga terkait disertai kelembagaan yang transparan dan akuntabel.

Rancangan Program Pengembangan lembaga untuk tahun 2017-2022 secara konsisten mengacu pada upaya pemulihan reputasi dengan menegakkan 4 pilar utama yakni ; (1) Mutu Lulusan; (2) Mutu Riset dan Publikasi serta Penigkatan Layanan Masyarakat; (3) Mutu Tata Kelola Institusi: serta (4) Mutu Kerjasama. Salah satu upaya peningkatan mutu lulusan adalah dengan meningkatkan mutu akademik dan relevansi lulusan terhadap kebutuhan permintaan pasar kerja.

Tugas Pokok Penjaminan Mutu

  • Penjamin Mutu memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menjamin kualitas institusi, oleh karena itu penjamin mutu selalu menjadi garda terdepan dalam menjamin mutu setiap aktifitas lembaga.  Beberapa kegiatan yang melibatkan Penjamin Mutu dalam penjaminan mutu kualitas proses adalah:
  • Proses penilaian Laporan Kinerja Dosen; penjamin mutu berperan melakukan plottingpenilai BKD (Beban Kerja Dosen) dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) untuk memastikan proses penilaian BKD dan SKP sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini Penjamin Mutu selalu melakukan update, dan evaluasi terhadap persyaratan-persyaratan serta ketentuan sesuai dengan format SKP yang disediakan oleh KOPERTAIS IV.
  • Melakukan Audit terhadap proses, maupun pelaksanaan kegiatan Institut seperti Audit Unit Pelaksana, Audit Mutu Akademik (AMAI), Audit proses penerbitan Ijazah, maupun Audit Penerimaan Mahasiswa Baru (dalam proses penyusunan MPSM).
  • Melakukan pendampingan proses Akreditasi dan Re Akreditasi Program Studi, proses pendampingan -Akreditasi dan Re Akreditasi Program Studi dijadikan model untuk meningkatkan capaian peringkat akreditasi PRODI. Mekanisme ini telah dimulai dengan melakukan Penguatan dan sosialisasi Re-Akreditasi Program studi kepada semua Ka Prodi dan Unit-unit penunjang akademik yang terkait dengan proses penyusunan borang akreditasi.
  • Melakukan pengembangan penjaminan mutu non akademik untuk menjamin perencanaan, proses, pelaksanaan, serta audit terhadap kegiatan non akademik Institut Pesantren KH. Abdul Chalim.

 

 

Struktur Organisasi Penjaminan Mutu IKHAC

 

Lembaga penjaminan mutu Institut Pesantren Kh. Abdul Chalim, terdiri atas Ketua, wakil ketua , sekretaris, Koordinator Fakultas, dan Koordinator Program studi yang diangkat oleh Rektor berdasarkan SK No. Berikut struktur organisasi lembaga penjaminan mutu  Institut Pesantren Kh. Abdul Chalim.

Struktur Organisasi LPM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Recent Posts

  • MUTU INTERNAL PRODI
  • MUTU INTERNAL FAKULTAS

Recent Comments

    Archives

    • February 2019

    Categories

    • fakultas
    • prodi

    Meta

    • Log in
    • Entries RSS
    • Comments RSS
    • WordPress.org
    Theme by Zidithemes